11/08/2025
0 comments
Mekanisme Pumungutan
Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran
- Setiap Pengelola/pemilik usaha penjualan makanan dan/atau minuman yang memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai Wajib Pajak
Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
- Wajib Pajak wajib melakukan pemungutan PBJT Makan/Minum Sebesar 10% dari total belanja makan/minum konsumen.
- Apabila Pengelola tidak memungut secara langsung dari konsumen, maka harga makanan/minuman dianggp sudah inklut Pajak (PBJT).
- Untuk membanntu melakukan monitoring dan pengawasan, BPKPAD akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha pada objek pajak sesuai prioritas BPKPAD.
- Penyetoran PBJT oleh Wajib Pajak
dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir (10 hari kerja di awal bulan berikutnya).
- Keterlambatan pembayaran dan Pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa bungan dan atau denda sesuai peraturan.