11/08/2025   0 comments

Mekanisme Pumungutan

Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran

  • Setiap Pengelola/pemilik usaha penjualan makanan dan/atau minuman yang memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Wajib Pajak wajib melakukan pemungutan PBJT Makan/Minum Sebesar 10% dari total belanja makan/minum konsumen.
  • Apabila Pengelola tidak memungut secara langsung dari konsumen, maka harga makanan/minuman dianggp sudah inklut Pajak (PBJT).
  • Untuk membanntu melakukan monitoring dan pengawasan, BPKPAD akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha pada objek pajak sesuai prioritas BPKPAD.
  • Penyetoran PBJT oleh Wajib Pajak dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir (10 hari kerja di awal bulan berikutnya).
  • Keterlambatan pembayaran dan Pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa bungan dan atau denda sesuai peraturan.